PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 80
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kebijakan pengabdian kepada masyarakat ISI Padangpanjang diarahkan untuk usaha memenuhi kebutuhan dan memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
