PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 82
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Jenjang pendidikan pada ISI Padangpanjang terdiri atas: pendidikan, pendidikan Sarjana, Pendidikan Magister dan Pendidikan Doktor. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Rektor serta berpedoman pada ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
