PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 76
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dihasilkan civitas akademika dilindungi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku. (2) Pelaksanaan perlindungan HAKI diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
