PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 77
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Publikasi hasil penelitian dan karya seni ISI Padangpanjang dilakukan melalui media cetak dan media elektronik. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
