PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 75
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kebijakan penelitian dan karya seni diarahkan untuk pengkajian dan pengembangan seni rumpun Melayu. (2) Pelaksanaan kebijakan penelitian ditetapkan dengan keputusan www.djpp.kemenkumham.go.id
Rektor melalui persetujuan Senat Institut.
