PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
Penjaringan bakal calon Dekan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. panitia pemilihan menginventarisir bakal calon Dekan sesuai dengan persyaratan; b. panitia pemilihan mengumumkan nama-nama bakal calon Dekan yang memenuhi persyaratan; c. bakal calon Dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan; dan d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon Dekan yang memenuhi persyaratan kepada Rektor paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon Dekan.
