PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Rektor membentuk panitia pemilihan untuk menyelenggarakan penjaringan bakal calon dan penyaringan calon Dekan. (2) Panitia pemilihan terdiri atas, 2 (dua) orang dosen wakil dari jurusan, dan 1 (satu) orang wakil dari Bagian Tata Usaha Fakultas. (3) Susunan panitia pemilihan terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (4) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
