PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
Penyaringan calon Dekan dilakukan untuk memilih 3 (tiga) orang calon Dekan dengan tahapan sebagai berikut: a. calon Dekan menyampaikan visi, misi, dan program kerja untuk pengembangan fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam rapat terbuka senat fakultas; dan b. Senat fakultas melakukan penilaian dan MENETAPKAN peringkat 3 (tiga) calon Dekan dan menyampaikan kepada Rektor.
