Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
Tahap penjaringan bakal calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. panitia pemilihan mengumumkan nama-nama bakal calon Pembantu Rektor yang memenuhi persyaratan; b. bakal calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib mendaftarkan diri kepada panitia pemilihan; dan c. panitia pemilihan memeriksa kesesuaian berkas pendaftaran dengan persyaratan yang ditentukan. d. panitia pemilihan menyampaikan nama bakal calon pembantu Rektor yang memenuhi persyaratan kepada Rektor paling sedikit 3 (tiga) orang untuk masing-masing bakal calon Pembantu Rektor.
