PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Rektor membentuk panitia pemilihan untuk menyelenggarakan penjaringan bakal calon dan penyaringan calon Pembantu Rektor. (2) Panitia pemilihan terdiri atas 1 (satu) orang wakil dari dosen yang tidak mencalonkan diri menjadi Pembantu Rektor, 1 (satu) orang wakil dari fakultas, dan 1 (satu) orang wakil dari setiap Biro. (3) Susunan panitia pemilihan terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (4) Ketentuan mengenai tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
