PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Pengangkatan Pembantu Rektor dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. tahap penjaringan; b. tahap penyaringan; c. tahap pemilihan; dan d. tahap pengangkatan. (2) Tahapan pengangkatan Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Pembantu Rektor yang sedang menjabat.
