PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 33
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN INTERNAL, DAN DEWAN PENYANTUN
Tahap penyaringan bakal calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Rektor menyaring calon Pembantu Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d untuk memilih 2 (dua) calon untuk masing- masing Pembantu Rektor. b. Rektor menyampaikan calon Pembantu Rektor untuk masing-masing jabatan Pembantu Rektor kepada Senat untuk mendapat pertimbangan akademik masing-masing calon Pembantu Rektor.
