PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 133
BAB 15 — PEMBIAYAAN
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ISI Padangpanjang diusulkan oleh Rektor melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Keuangan untuk disahkan menjadi anggaran pendapatan dan belanja ISI Padangpanjang.
