PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 134
BAB 16 — AKREDITASI
(1) Penyelenggaraan akreditasi di ISI Padangpanjang dikoordinasikan oleh unit yang bertugas di bidang penjaminan mutu. (2) Akreditasi di ISI Padangpanjang meliputi akreditasi program studi dan satuan pendidikan. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
