PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Pasal 132
BAB 15 — PEMBIAYAAN
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan ISI Padangpanjang untuk menerima dan menggunakan dana yang berasal dari masyarakat. (2) ISI Padangpanjang menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan peraturan tata buku yang berlaku. (3) Pembukuan keuangan ISI Padangpanjang diperiksa oleh aparat pengawas internal dan pengawas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan kontrak kerja dan penjualan hasil produk diatur dengan keputusan Rektor.
