PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA...
Pasal 10
(1) Hasil Uji Kompetensi diumumkan secara terbuka oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi melalui media cetak dan elektronik. (2) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada: a. fakultas kedokteran atau kedokteran gigi untuk penerbitan sertifikat profesi; dan b. Organisasi Profesi untuk penerbitan sertifikat kompetensi.
