PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA...
Pasal 11
(1) Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus dapat mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya hingga batas masa studi yang dibolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan program pembimbingan yang menjadi tanggung jawab fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
2014 No.575 6 (3) Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan surat keterangan telah mengikuti program pembimbingan yang dilakukan oleh fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi asal peserta.
