PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN
Persyaratan lembaga kemasyarakatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang dapat memperoleh bantuan paling sedikit adalah sebagai berikut: a. memiliki penyelenggara yang berbentuk organisasi; b. memiliki ijin pendirian dari pejabat yang berwenang; c. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; d. memiliki akses serta sarana dan prasarana yang diperuntukkan bagi warga negara INDONESIA; e. memilik program kerja; dan f. penyelenggara sanggup mempertanggungjawabkan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
