PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN
Persyaratan unit pelaksana teknis pemerintah daerah yang dapat memperoleh bantuan paling sedikit adalah sebagai berikut: a. mempunyai surat penetapan struktur organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis pemerintah daerah; b. pada tahun yang sama tidak menerima bantuan dari instansi lain untuk program dan sasaran yang sama; c. memiliki pamong belajar atau tenaga pendidik dengan bidang keahlian sesuai dengan program yang diselenggarakan; d. memiliki rekening bank dan nomor pokok wajib pajak atas nama lembaga/ unit pelaksana teknis pemerintah daerah.
