PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN
Persyaratan satuan pendidikan nonformal untuk memperoleh bantuan paling sedikit adalah sebagai berikut: a. mempunyai ijin pendirian dari pejabat yang berwenang; b. memiliki domisili yang jelas; c. memiliki rekening bank atas nama lembaga; d. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama lembaga; e. memiliki rekomendasi dari kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; f. memiliki akta pendirian badan hukum yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi satuan pendidikan nonformal yang berbadan hukum; dan g. memiliki kartu tanda penduduk bagi satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh orang perseorangan.
