PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN
Persyaratan satuan pendidikan formal untuk memperoleh bantuan paling sedikit adalah sebagai berikut: a. mempunyai izin pendirian dari pejabat yang berwenang; b. memiliki domisili yang jelas; c. memiliki rekening bank atas nama lembaga; d. memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama lembaga; dan e. sanggup mempertanggungjawabkan bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
