PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bantuan dapat diberikan kepada: a. satuan pendidikan anak usia dini jalur formal; b. satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal; c. lembaga kursus dan lembaga pelatihan; d. pusat kegiatan belajar masyarakat; e. kelompok belajar; f. satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya; g. lembaga kemasyarakatan bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan h. unit pelaksana teknis pemerintah daerah yang menyelenggarakan pendidikan formal, nonformal, dan informal dipersamakan dengan satuan pendidikan.
