PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2012 tentang BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jenis bantuan terdiri atas: a. bantuan modal; b. bantuan barang; dan c. bantuan sosial.
(2) Bantuan dapat diberikan dalam bentuk barang dan/atau uang.
