PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Pasal 7
BAB 3 — PELESTARIAN TRADISI
(1) Pemerintah daerah provinsi wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. (2) Pelindungan tradisi dilakukan melalui: a. menata sistem informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota; b. mengkompilasi registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal; c. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa lintas kabupaten/kota; d. mendokumentasikan hasil kajian nilai tradisi dan karakter bangsa dari kabupaten/kota; dan e. menegakan peraturan perundang-undangan.
