PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Pasal 8
BAB 3 — PELESTARIAN TRADISI
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mengembangkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. (2) Pengembangan tradisi dilakukan melalui: a. revitalisasi nilai tradisi; b. apresiasi pada pelestari tradisi;
c. diskusi, seminar, dan sarasehan pengembangan tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan d. pelatihan bagi pelaku tradisi dalam rangka penguatan nilai tradisi dan karakter bangsa.
