PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Pasal 6
BAB 3 — PELESTARIAN TRADISI
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melindungi tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. (2) Pelindungan tradisi dilakukan melalui: a. mencatat, menghimpun, mengolah, dan menata sistem informasi; b. registrasi sebagai hak kekayaan intelektual komunal; c. mengkaji nilai tradisi dan karakter bangsa; dan d. menegakan peraturan perundang-undangan.
