PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Pasal 5
BAB 3 — PELESTARIAN TRADISI
(1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Pelestarian Tradisi di wilayah kerjanya. (2) Bentuk Pelestarian Tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelindungan; b. pengembangan; dan c. pemanfaatan;
(3) Pelestarian Tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan: a. nilai agama dan kepercayaan; b. adat, nilai budaya, norma, etika dan hukum adat; c. sifat kerahasiaan dan kesucian unsur budaya tertentu yang dipertahankan oleh masyarakat; d. kepentingan umum, kepentingan komunitas, dan kepentingan kelompok dalam masyarakat; e. jati diri bangsa; f. kemanfaatan bagi masyarakat; dan g. peraturan perundang-undangan.
