PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Pasal 14
BAB 4 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Perselisihan dalam Pelestarian Tradisi antarpemerintah provinsi diselesaikan secara musyawarah. (2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai mufakat, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Menteri.
