PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Pasal 13
BAB 4 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Perselisihan dalam Pelestarian Tradisi antarpemerintah kabupaten/kota dalam satu provinsi diselesaikan secara musyawarah. (2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai mufakat, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Gubernur.
