Pasal 12
BAB 4 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Perselisihan dalam Pelestarian Tradisi antarperorangan, antarorganisasi kemasyarakatan, dan/atau forum komunikasi masyarakat diselesaikan secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui mediasi oleh organisasi sosial, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh agama. (3) Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui mediasi, bupati/walikota atau gubernur memfasilitasi penyelesaian perselisihan. (4) Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
