PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Pasal 11
BAB 3 — PELESTARIAN TRADISI
(1) Pemerintah daerah provinsi wajib memanfaatkan tradisi daerah yang berkembang dalam kehidupan masyarakat di wilayah kerjanya. (2) Pemanfaatan tradisi dilakukan melalui: a. penyebarluasan informasi nilai tradisi dan karakter dan pekerti bangsa; b. pergelaran dan pameran tradisi dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; c. pengemasan bahan kajian dalam rangka penanaman nilai tradisi dan pembinaan karakter dan pekerti bangsa; dan d. pengemasan bahan ajar sebagai muatan lokal.
