PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelestarian Tradisi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelestarian Tradisi di wilayah provinsi. (3) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelestarian Tradisi di wilayah kabupaten/kota. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pelestarian Tradisi.
