PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 9
BAB 3 — KEBIJAKAN PENGAWASAN
(1) Setiap unit kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat meminta bantuan kepada Inspektorat Jenderal dalam perannya sebagai konsultan dan katalisator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (2) Permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun di luar pelaksanaan audit.
