Pasal 8
BAB 3 — KEBIJAKAN PENGAWASAN
(1) Pelaksanaan Pengawasan diarahkan untuk pembinaan kepada unit kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam peran sebagai: a. konsultan; dan
b. katalisator. (2) Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menugaskan auditor sebagai penasehat dalam pengelolaan sumber daya sebagai upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (3) Katalisator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menugaskan auditor sebagai fasilitator dan agen perubahan yang mendorong ke arah lebih baik. (4) Dalam perannya sebagai konsultan dan katalisator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal harus dapat memberikan keyakinan memadai atau sebagai penjamin (quality assurance) bahwa program/kegiatan telah terlaksana dengan efesien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
