PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 7
BAB 3 — KEBIJAKAN PENGAWASAN
Pengawasan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal bertujuan untuk: a. memberi keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah dapat mencapai tujuannya secara ekonomis, efisien dan efektif; b. mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan; dan c. Early Warning Sistem terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan.
