PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 6
BAB 3 — KEBIJAKAN PENGAWASAN
(1) Berdasarkan kebijakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Inspektur Jenderal MENETAPKAN Program Kerja Pengawasan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pengawasan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Program Kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. arah kebijakan Pengawasan; b. program Pengawasan; dan c. anggaran. (3) Program Kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan tembusan kepada Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
