PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 5
BAB 3 — KEBIJAKAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas Pengawasan, Inspektur Jenderal MENETAPKAN kebijakan Pengawasan yang merupakan rencana strategis Pengawasan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Kebijakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Inspektur Jenderal dengan mengacu kepada: a. kebijakan Pengawasan nasional APIP; dan b. rencana strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
