PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan dilakukan terhadap: (1) Unit Kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Perseorangan atau PNS di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terhadap kasus tertentu berdasarkan:
- laporan masyarakat atau pihak lain yang disampaikan secara resmi dan dapat dipertanggung jawabkan;
- indikasi yang diketahui oleh auditor berdasarkan hasil audit;
- perintah tertulis dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau permintaan dari pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
- pengembangan hasil audit operasional/penugasan pengawasan lainnya.
