PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 38
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan melalui Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap Laporan: a. hasil Audit; b. hasil Reviu; dan c. evaluasi. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga terhadap tindak lanjut hasil Pengawasan BPKP dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (3) Pemantauan dilaksanakan secara fungsional atau oleh Tim yang dibentuk Inspektur Jenderal.
