PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 37
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Unit Kerja Eselon I menyampaikan laporan pelaksanaan SPIP kepada Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. (2) Inspektur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasilnya disampaikan kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
