Pasal 36
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Sistem Pengendalian Intern merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara terhadap peraturan perundang-undangan. (2) Evaluasi terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Inspektur Jenderal. (3) Evaluasi SPIP dilakukan terhadap pelaksanaan sistem pengendalian intern unit kerja Eselon I. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan penilaian terhadap unsur SPIP sebagai berikut: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian resiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
