PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 35
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan menyampaikan LAKIP Eselon I kepada Inspektur Jenderal paling lambat bulan Februari untuk tahun anggaran sebelumnya. (2) Inspektur Jenderal melakukan evaluasi terhadap LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasilnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagai bahan penyusunan LAKIP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk disampaikan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
