PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 34
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Evaluasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan terhadap: a. evaluasi atas penyusunan LAKIP, yang meliputi:
- evaluasi atas proses penyusunan LAKIP;
- evaluasi atas isi informasi, penyajian, dan pengungkapan informasi dalam LAKIP; dan
- evaluasi atas pemanfaatan LAKIP; b. evaluasi atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang meliputi:
- evaluasi atas penerapan rencana strategis dan rencana kinerja tahunan;
- evaluasi atas sistem pengukuran kinerja; dan
- evaluasi atas informasi laporan akuntabilitas; c. evaluasi atas kinerja unit organisasi, yang meliputi:
- lingkup Evaluasi kinerja;
- uraian hasil Evaluasi kinerja; dan
- simpulan atas Evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi SAKIP dilakukan oleh tim Evaluasi Inspektorat I sampai dengan V sesuai dengan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
