PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 33
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan melalui Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap: a. Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (SAKIP); b. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP); c. evaluasi lain sesuai kebutuhan berdasarkan perintah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Inspektur Jenderal; dan d. pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
