PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 32
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) LHR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipergunakan sebagai dasar bagi Inspektur Jenderal untuk membuat Pernyataan Telah Direviu atau Statement of Review (SOR). (2) Inspektorat Jenderal menyampaikan Pernyataan Telah Direviu (Statement of Review) kepada Menteri untuk dijadikan lampiran diterbitkannya Pernyataan Tanggung jawab (Statement of Review) atas Laporan Keuangan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Semesteran dan Tahunan.
