PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 31
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Inspektur harus memberitahukan waktu pelaksanaan reviu kepada unit akuntansi yang direviu dan Pejabat Eselon I. (2) Tim Reviu membuat Ikhtisar Hasil Reviu (IHR), Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) IHR, CHR dan LHR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Inspektur Jenderal oleh Tim Reviu.
