PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 30
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Reviu dilakukan melalui tahapan reviu atas Laporan Keuangan dari masing-masing Unit Akuntansi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (2) Reviu yang dilakukan atas Laporan Keuangan dari masing-masing unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan tetapi Pernyataan Telah Direviu (Statement of Review).
