PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan melalui Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi triwulanan, semesteran dan tahunan.
(2) Pelaksanaan Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Reviu yang dibentuk oleh Inspektur Jenderal. (3) Tim Reviu dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Inspektur Jenderal.
