PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 28
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Inspektur Jenderal harus melaksanakan Evaluasi dan Pemantauan serta Pengawasan terhadap tindak lanjut LHA di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.
