PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan...
Pasal 27
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Pejabat Eselon I dan/atau Auditi yang tidak melaksanakan tindak lanjut LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat dikenakan sanksi: a. tindakan administratif di bidang kepegawaian, termasuk penerapan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tindakan tuntutan atau gugatan perdata, meliputi:
- tuntutan ganti rugi atau penyetoran kembali;
- tuntutan perbendaharaan; dan
- tuntutan perdata dapat berupa pengenaan denda dan ganti rugi; c. tindakan pengaduan tindak pidana dengan menyerahkan perkaranya kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam hal terdapat indikasi tindak pidana umum, atau kepada Kejaksaan Republik INDONESIA atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal terdapat indikasi tindak pidana khusus dengan didukung hasil audit investigatif.
